Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku
yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini
berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada.
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas.
Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas.
Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
NORMA AGAMA
Norma agama bersifat abadi dan universal. Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Penyimpangan : Ajaran Sesat
Solusi : Mempertebal iman dengan aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan
NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada
manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
Penyimpangan : Pembunuhan, Pemerkosaan
Solusi : Pemberian Hukuman yang tegas dan adil, untuk menekan angka kriminal
NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya
masyarakat. Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Penyimpangan : Busana yang digunakan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
Solusi : Saling mengingatkan satu sama lain
NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Penyimpangan : Membuang sampah sembarangan
Solusi : Diberikan sanksi atau denda bagi yang masih melanggar
NORMA HUKUM
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Penyimpangan : Korupsi
Solusi : Diberikan hukuman yang berat tanpa memandang jabatan ataupun kekayaan
a. Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat penyimpangan yang
dilakukan, pelaku pelanggaran dapat diberi sebutan sebagai berikut.a. Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Coppied from : Agung Basuda (Gunadarma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar