Kamis, 06 April 2017

Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Telekomunikasi


Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.


Contoh Kasus

Beredar kabar bahwa sedikitnya ada 25 juta data pengguna telekomunikasi di Indonesia yang bocor. Kabar ini langsung jadi perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Anda kah salah satu korbannya?

Menurut Anggota BRTI Heru Sutadi, isu kebocoran data pengguna telekomunikasi ini mengemuka setelah adanya klaim dari penjual produk pengiriman SMS broadcast yang mengaku memiliki database 25 juta pengguna telepon aktif di Indonesia.

"Penyelidikan ini penting mengingat bahwa data pengguna adalah sesuatu yang bersifat rahasia dan dilindungi UU Telekomunikasi No. 36/1999. Sehingga, jika isu ini benar, maka jelas hal itu pelanggaran" tegas Heru kepada detikINET, Senin (24/1/2010).

Penyelidikan ini juga terkait dengan maraknya pengiriman SMS broadcast yang bersifat spam dari bank-bank yg menawarkan kartu kredit maupun kredit tanpa agunan (KTA).

"Dari laporan masyarakat, bank yang banyak mengirim SMS spam adalah Standard Charter Bank and ANZ. Selain perbankan, kini pola-pola seperti itu juga diikuti oleh penyelenggara telepon premium" ungkap dia.

Sebelum menyelidiki lebih lanjut, BRTI juga sempat berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Konsumen banyak yang protes karena kata-kata yang digunakan dalam berpromosi tersebut sangat vulgar" tandas Heru.

Saat ini tercatat ada 180 juta lebih pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Jika isu kebocoran data benar adanya, BRTI khawatir, bisa saja seluruh data pelanggan yang ada akan jadi korban berikutnya.

Pendapat Saya

Sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 Bab IV bagian ke sebelas tentang pengamanan telekomunikasi pasal 42 poin 1, maka hal diatas merupakan pelanggaran di karenakan membocorkan rahasia informasi yang dikirim oleh pelanggan

    "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya."


Referensi:

1. http://inet.detik.com/telecommunication/d-1552833/25-juta-data-pelanggan-telekomunikasi-bocor
2. http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar